Surat permohonan resmi Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang kepada Aliansi. (Veronica)

Kriminal

Polisi Selidiki Adanya Permohonan Resmi Pihak Perumda Kepada Aliansi

Selasa 26 Sep 2023, 13:53 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polresta Tangerang terus melakukan pendalaman terkait aksi penjarahan oleh ratusan massa yang terjadi di Pasar Kutabumi pada Minggu (24/9) lalu.

Selain mengamankan 7 orang dan menetapkan 3 orang tersangka, pihak Polresta Tangerang juga melakukan penyelidikan terkait adanya keterlibatan pihak Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang. 

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany S mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap surat resmi yang berisikan permohonan terhadap Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat Banten.

"Masih kita dalami terkait surat permohinan secara resmi dari kepala Pasar Kutabumi kepada Aliansi yang terbentuk 12 September itu," katanya, Selasa (26/9).

Menurutnya, adanya permohonan surat secara resmi tersebut menunjukkan adanya rangkaian peristiwa dalam aksi penjarahan yang terjadi di Pasar Kutabumi. 

"Ini menujukkan adanya rangakian peristiwa. Motif akan kami kembangkan," ungkapnya. 

Diketahui, akibat aksi penjarahan tersebut belasan lapak milik pedagang hancur. Selain itu, beberapa pedagang juga harus mendapatkan perawatan dirumah sakit karena menderita luka akibat penjarahan oleh ratusan orang yang tergabung dalam aliansi tersebut. (Veronica Prasetio)

Tags:
pasar kutabumipenjarahan

Veronica Prasetio

Reporter

Fernando Toga

Editor