Diduga Terlibat Aksi Penjarahan Pasar Kutabumi, Polisi Panggil 6 Ormas 

Selasa 26 Sep 2023, 13:35 WIB
Kondisi Pasar Kutabumi rusak setelah aksi penjarahan. (Foto/Veronica)

Kondisi Pasar Kutabumi rusak setelah aksi penjarahan. (Foto/Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Satreskrim Polresta Tangerang masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus penjarahan Psara Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. 

Hingga saat ini, pihak Polresta Tangerang telah mengamankan 7 orang yang diduga terlibat dalam aksi penjarahan tersebut. Dari 7 orang tersebut, 3 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany S mengatakan, pihaknya menemukan surat deklarasi yang ditandatangani oleh beberapa ormas yakni. BPPKB, PPBNI, KORCAM Pendekar Banten, Pemuda Pancasila, Perwakilan Indonesia Timur Bersatu, dan LAPBAS.

"Gabungan ormas tersebut mengaku membentuk Perkumpulan aliansi yang diberitakan Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat Banten," katanya, Selasa (26/9).

Untuk itu, lanjut Sigit, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap cabang organisasi yang ada di Kecamatan Pasar Kemis yang tercantum pada surat deklarasi tersebut.

"Kami akan melakukan pendalaman lebih jauh terkait keterkaitan surat ini (surat deklarasi) dengan peristiwa bentrok di Pasar Kutabumi," ujarnya.

Diketahui, belasan kios milik pedagang di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dirusak oleh ratusan orang tak dikenal.

Perusakan kios pasar itu terjadi pada Minggu (24/9). Tak hanya merusak kios, pelaku juga melakukan penganiayaan dan penjarahan sejumlah barang serta uang milik pedagang. (Veronica Prasetio )

Berita Terkait
News Update