Polisi Tangkap 3 Penjarah Pasar Kutabumi Tangerang, Begini Perannya

Selasa, 26 September 2023 13:12 WIB

Share
Pedagang Pasar Kutabumi terluka setelah aksi penjarahan. (Veronica)
Pedagang Pasar Kutabumi terluka setelah aksi penjarahan. (Veronica)

TANGERANGPOSKOTA.CO.ID - Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany S mengungkap peran tiga tersangka kasus penjarahan Pasar Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang yang terjadi pada Minggu, (24/9) lalu.

Dari hasil penyelidikan, diketahui 3 tersangka berinisial C, H dan N ini berperan yang melakukan pengeroyokan, penjarahan dan pengrusakan lapak milik pedagang Pasar Kutabumi.

“Peran dari tiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus bentrokan adalah pelaku dari pengeroyokan atau pasal 170 (KUHP) yang mengakibatkan korban megalami luka, baik luka pukulan,” katanya, Selasa (26/9/2023).

Berdasarkan pengakuan para tersangka kepada penyidik, mereka melakukan aksi penjarahan tersebut ke pegadang sembako dan toko perhiasan. 

 

“Toko sembako dan satu dari toko perhiasan. Ada kerugian dan juga ada perngrusakan materil yang terjadi,” ucapnya.

Perihal motif para pelaku ini melakukan pengrusakan dan pengeroyokan terhadap pedagang di Pasar Kutabumi, Sigit mengaku masih melakukan pendalaman.

“Selanjut kami juga akan mencari terus keterkaitan antara pelaku-pelaku ini dengan motif yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa ini,” ungkapnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Tangerang mengamankan 7 orang yang diduga terlibat dalam aksi penjarahan Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Minggu (24/9/2023).

Halaman
Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar