TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Satreskrim Polresta Tangerang mengamankan 7 orang yang diduga terlibat dalam aksi penjarahan Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Minggu (24/9).
Dari 7 orang yang diamankan, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka yakni C, H dan N.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dani S mengatakan, 7 orang tersebut diamankan pada Selasa (26/9) dini hari.
"Mereka diamankan dini hari tadi. 3 sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 4 lainnya masih kami dalami," katanya Selasa (26/9).
Selain mengamankan 7 orang tersebut, penyidik juga mendapatkan informasi adanya surat terkait pergerakan kelompok massa yang kemarin terlibat dalam aksi penjarahan tersebut.
"Surat tersebut adalah deklarasi pembentukan aliansi masyarakat peduli kiat Banten yang di tandatangani dari perwakilan pimpinan yang kami sampaikan oknum ormas," ucapnya.
Sigit mengaku, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap ormas yang terlibat dalam aksi penjarahan tersebut.
Diketahui, aksi penjarahan terjadi di Pasar Kutabumi pasa Minggu (24/9) sore. Dimana, massa yang berjumlah ratusan orang tersebut merusak lapak dan melukai para pedagang pasar Kutabumi.(Veronica Prasetio)