Sebelumnya, Nika Rosmiati Binti Yayan Supriatna ditangkap anggota Polres Purwakarta di wilayah Bandung pada tanggal 28 Juni 2023.
Penangkapan dilakukan setelah para korban melaporkan adanya dugaan investasi bodong ke Polres Purwakarta.
Modus terdakwa berupa investasi jual beli barang sembako, kosmetik hingga pemotongan sapi.
Bahkan juga bergerak pada investasi arisan. (dadan)