PURWAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Belasan emak-emak korban investasi bodong senilai Rp2,5 miliar mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta di Jalan Siliwangi, Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (26/9/2023).
Mereka mengeluarkan petisi yang disampaikan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta.
Petisi berupa tuntutan ini berkaitan dengan dorongan korban terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Diketahui, mereka merupakan korban dari aksi dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi dengan terdakwa Nika Rosmiati, warga Kecamatan Plered, Purwakarta.
Kuasa hukum korban, Evi Saepul Bachri, SH dan Kiki Rizkiana, SH juga mendampingi aksi penyampaian petisi ini.
Para korban berharap perkara ini bisa tuntas terutama soal kerugian materiel agar tergantikan dengan aset terdakwa.
Mereka juga mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut dari mulai pelaporan hingga persidangan.
Adapun petisi yang disampaikan kepada Kajari Purwakarta cq Kasi Pidum, sebagai berikut:
1. Mendukung penuh terhadap Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam penanganan proses hukum dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh saudari Nika Rosmiati Binti Yayan Supriatna yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
2. Mendesak Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk memberikan tuntutan setinggi-tingginya terhadap saudari Nika Rosmiati Binti Yayan Supriatna.
3. Meminta Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk mengembangkan perkara ini terutama terhadap pelaku-pelaku lain yang diduga turut serta dan/atau secara bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana penipuan dengan saudari Nika Rosmiati Binti Yayan Supriatna.
4.Meminta Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk menelusuri aset-aset saudari Nika Rosmiati Binti Yayan Supriatna dan pelaku-pelaku lainnya yang diduga merupakan hasil kejahatan untuk disita serta dikembalikan kepada para korban.