ADVERTISEMENT

Sidang Perdana Investasi Bodong di PN Jakbar, Kerugian Capai Rp130 Miliar

Selasa, 24 Januari 2023 22:05 WIB

Share
Korban penipuan Investasi Iklan Desita Samanta bersama tim kuasa hukum saat kawal sidang perdana dengan terdakwa Lita Dwi Anggraeni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (pandi)
Korban penipuan Investasi Iklan Desita Samanta bersama tim kuasa hukum saat kawal sidang perdana dengan terdakwa Lita Dwi Anggraeni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan investasi bodong modus investasi iklan dengan total kerugian mencapai Rp130 miliar terus bergulir.

Dalam kasus ini korban mencapai belasan orang.

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi korban yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023), terdakwa Lita Dwi Anggraeni mengaku tidak membayar kerugian korban.

Hal tersebut dikatakan langsung salah satu korban investasi bernama Desita Samanta yang mengikuti jalannya persidangan yang digelar siang menjelang sore tadi.

"Tadi saya juga di zoom dengan saudari Lita sendiri dan semua pernyataan yang keluar dari mulut saya itu pun diakui oleh bu Lita sendiri," katanya kepada wartawan.

Menurut Desita, terdakwa Lita telah mengakui bahwa ia telah melakukan penipuan dengan modus investasi iklan.

Bahkan terdakwa mengakui telah memalsukan beberapa dokumen untuk melancarkan aksi penipuannya itu.

"Adanya kerugian saya senilai Rp34 miliar, dan mungkin akan dibahas di persidangan selanjutnya," paparnya.

Desita mengatakan ia bersama korban lain sempat mengadakan mediasi sebelum memutuskan untuk melaporkan kejadian itu ke polisi.

Namun hal tersebut tak diindahkan terdakwa.

Bahkan pihaknya sampai melayangkan somasi namun kembali gagal.

"Belum terlontar dari mulut terdakwa sendiri untuk mengembalikan uang saya dan korban lain, tapi ya kita masih mencari tau sih ini modus dibalik ini semuanya," ungkap Desita.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda masih seputar pemeriksaan saksi-saksi yang ada.

Dalam kasus ini, terdakwa Lita Dwi Anggraeni mengaku sebagai salah satu karyawan perusahaan televisi terbesar.

Untuk menyakinkan korbannya, pelaku juga menggunakan seragam dan id card milik media tersebut untuk mendapat kepercayaan dan meyakinkan korban, kerugian ditaksir mencapai Rp130 miliar.

Kerjasama Bisnis yang sudah terjalin di tahun 2019 akhirnya berubah usai Pandemi Covid-19 melanda.

Untuk mengurangi kerugian, keduanya kemudian mengalihkan bisnisnya lewat iklan di salah satu televisi langganan atau berbayar.

Namun pada akhir tahun 2020, rencana iklan di media berbayar (media placement) yang semestinya berjalan tak kunjung terbayarkan.

Kecewa akan hal itu, korban kemudian meminta mengembalikan nilai investasi yang sudah di berikan.

Namun hingga para korban melapor ke Polda Metro Jaya pada Maret 2021 lalu, yang bersangkutan tak mau membayar. (pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT