ADVERTISEMENT

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun di Kasus Investasi Bodong Quotex, Tapi Hakim Kembalikan Semua Hartanya

Rabu, 25 Januari 2023 11:35 WIB

Share
Doni Salmanan bersama Mobil Mewah Porshenya.(Sumber: @donisalmanan/ instagram)
Doni Salmanan bersama Mobil Mewah Porshenya.(Sumber: @donisalmanan/ instagram)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  – Meski divonis empat tahun penjara di kasus investasi bodong Quotex,  Doni M. Taufik alias Doni Salmanan bisa bernafas lega.

Pasalnya, sultan Bandung ini tak diwajibkan membayar ganti rugi kepada para korban, jadi asetnya, berupa uang, mobil dan sepeda motor mewah yang sebelumnya disita negara, dikembalikan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dalam putusannya menyatakan, Doni tidak diharuskan membayar ganti rugi karena ia tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Putusan ini diambil karena hakim menilai aset-aset Doni sebagai afiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana. 

Menurut hakim, regulasi trading atau binary option masih belum jelas.

Hakim juga memutuskan barang bukti aset lain milik Doni. sertifikat rumah hingga uang, agar dikembalikan. Berdasarkan situs SIPP PN Bale, uang tunai milik Doni yang sebelumnya disita mencapai Rp7,6 miliar.

Sementara puluhan kendaraan Doni yang akan diserahkan adalah enam mobil mewah dan 13 motor yang di antaranya moge.

Mobil yang dikembalikan yaitu:

Porsche 911 Carrera 4S
Lamborghini Huracan Liberty Walk
Dua unit Honda CR-V
Toyota Fortuner GR
BMW 840i Coupe M Tech.

Kemudian sepeda motornya:

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT