JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah bangunan kodong atau terbengkalai di kawasan eks Bandara Kemayoran, Jakarta Pusat dijadikan tempat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Hal ini diketahui ketika petugas gabungan dari Pusat Pengelolaan Kawasan Kemayoran (PPKK), Satpol PP, Dinsos, Polri dan TNI menggelar razia PMKS, Selasa (26/9/2023).
Tim gabungan yang diturunkan mendatangi gedung Monaco yang berada di Jalan Angkasa. Untuk masuk ke gedung kosong ini petugas harus melewati semacam hutan kota. Tidak banyak yang mengira jika bangunan yang tidak terawat itu ada penghuninya.
Selanjutnya petugas gabungan masuk ke bangunan bekas Airplane Traffic Control (ATC). Disini petugas mengamankan satu orang PMKS.
Ketika petugas masuk ditemukan tiga orang sedang bersantai di alas tidur seadanya. Tiga orang tersebut terdiri dari dua orang pria dan satu orang perempuan.
Febri, salah seorang PMKS yang diamankan mengatakan, dirinya baru tinggal di gedung Monaco bersama pacarnya yang bernama Silvia selama empat hari. Sebelumnya dia dan Silvia ngontrak di kawasan Kebon Kosong, Kemayoran.
"Saya baru empat hari tinggal disini bang. Karena kontrakan sudah habis dan tidak ada uang untuk memperpanjangnya," ucap Febri saat diwawancarai.
Lebih lanjut Febri mengatakan setiap hari dirinya bekerja serabutan, mulai dari mengamen, menjadi badut dan bekerja sebagai tukang parkir.
"Kalo kerjaan saya ada bang, cuma sekarang ini lagi ga ada duit aja, jadi tinggal di gedung ini," ucap Febri sambil membereskan barang pribadinya.
Sementara itu staff humas PPKK, Cici Fahrunisa mengatakan, penertiban ini dilakukan oleh pihaknya selaku pengelola. Cici mengatakan jika PPKK bertanggungjawab mengelola kawasan seluar 450 hektar ini.
Cici menambahkan, penertiban PMKS ini merupakan agenda tahunan. Cici mengatakan, PMKS yang terjaring akan dibawa ke Dinas Sosial.
"Nanti di sana mereka akan mendapat pembinaan sesuai dengan SOP yang ada," ujar Cici.
Pada penertiban kali ini diturunkan 125 petugas gabungan, petugas PPKK, Polri dan TNI.
"Tujuan kami lakukan penertiban ini untuk mewujudkan kawasan Kemayoran yang aman, nyaman dan tertib bagi kawasan dan selaras bagi amanat peraturan Daerah nomor 8 tahun 2007," tutupnya.