Diketahui, sebanyak 12 orang warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Tangerang terkait sengketa lahan proyek pembangunan pusat niaga di desa tersebut.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, belasan warga yang saat ini dijadikan tersangka itu, adalah buntut laporan atas tuduhan pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan dan Pasal 167 KUHP tentang memasuki. (Veronica Prasetio)