Tak Punya NIK, 58 Warga Binaan Rutan Serang Rekaman KTP Buat Nyoblos Pemilu 2024

Jumat 22 Sep 2023, 14:45 WIB
Petugas Disdukcapil Kota Serang saat melakukan perekaman E-KTP di Rutan Serang (ist)

Petugas Disdukcapil Kota Serang saat melakukan perekaman E-KTP di Rutan Serang (ist)

SERANG,  POSKOTA.CO.ID – Kepemilikan e-KTP menjadi syarat untuk menyalurkan hak suara dalam Pemilu serentak 2024.

Termasuk bagi warga binaan yang ada di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas IIB Serang. Ada 58 narapidana yang melakukan perekaman e-KTP.

Kasubsi Pelayanan Rutan Serang, Maulana Kahfi mengatakan, 58 warga binaan yang dilakukan perekaman lantaran tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

Menurutnya, perekaman e-KTP terhadap warga binaan dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024. Sehingga target partisiapsi pemilih dapat tercapai.

"Dalam mensukseskan acara pemilu 2024, karena Pemilu bagian dari demokrasi negara kita," katanya, Jumat (22/9/2023).

Ia menjelaskan, warga binaan masih memiliki hak dalam menyalurkan suara di Pemilu 2024. Sehingga tidak ada terkendala di persyaratan pencoblosan.

"Ada beberapa yang belum terdaftar ataupun ganda. Jangan sampai nanti pada saat pelaksanaan terjadi hal-hal negatif yang tidak diinginkan atau perdebatan terkait warga binaan pemasyarakatan yang tidak memiliki NIK," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Identitas Penduduk Disdukcapil Kota Serang, Hendra Permana mengungkapkan, Rutan Serang mengajukan 85 warga binaan untuk dilakukan perekaman.

Namun hanya 58 warga binaan yang telah dilakukan perekaman sebab ada data ganda.

"Saat pengecekan kita temukan data yang ganda tapi sudah diperbaiki dan disampaikan kepada pihak Rutan," terangnya.

Dengan perekaman dan percetakan KTP, pihaknya berharap warga binaan tidak kehilangan hak pilihnya di pemilu 2024.

"Sehingga warga binaan Rutan Serang Kelas IIB dapat memenuhi haknya dengan memberikan suara pada Pemilu 2024 mendatang," tutupnya. (Bilal)

Berita Terkait

News Update