JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Guru matematika berinisial SO (40) terancam dipenjara setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak muridnya pengidap disabilitas berinisial A (15) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Saat ini berkas perkara kasus guru cabul itu telah lengkap bahkan sudah diserahkan ke Kejaksaan pada Kamis (21/9/2023).
Kuasa Hukum tersangka, Herry mengatakan jika pihaknya akan membuktikan jika kliennya tidak bersalah pada proses peradilan nanti.
Ia menyebut jika kasus ini terkesan dipaksakan karena proses penetapan tersangka begitu cepat.
Apalagi, dalam kasus dugaan pelecehan seksual ini melibatkan anak.
"Dipersidangan kita akan lihat buktinya apa aja. Pembuktian nanti dalam persidangan," ujarnya saat dikonfirmasi.
Dikatakan Herry, kliennya memang mengajar les seorang anak murid berinisial A (15).
Les tersebut dilakukan di rumah korban yang berlokasi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Namun setelah beberapa kali mengajar, pada awal April 2023 kliennya tiba-tiba dicegat oleh orangtua korban usai mengajar.
Orangtua korban mencegat pelaku untuk menanyakan soal dugaan pencabulan terhadap anaknya itu.
"Sehabis mengajar si A (korban), ibunya mencegat tidak boleh pulang. Orangtuanya melarang dia untuk pulang kemudian setelah itu orangtuanya memaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukan (klien saya) lakukan, tentunya dia tidak mau," ujarnya.