JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tahap 1 ke Kejaksaan terhadap lima tersangka kasus produksi film porno di Jaksel.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelimpahan berkas lima tersangka produksi film porno di Jaksel itu dikirim pada 8 September 2023.
"Kami telah mengirimkan berkas perkara tahap 1 ke JPU pada kantor Kejati DKI dalam rangka penelitian perkara atas 5 orang tersangka yang beberapa waktu kita lalu telah rilis," ujarnya kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).
Ade Safri menuturkan pihaknya masih menunggu petunjuk Jaksa soal berkas perkara lima tersangka produksi film porno di Jaksel untuk dilakukan penelitian.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi pembuatan film porno. Total ada sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan.
Dalam patroli siber tersebut ditemukan situs video streaming yang menyediakan beberapa konten video porno dengan durasi bervariasi antara 1 hingga 1,5 jam.
"Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan kemudian didapatkan fakta-fakta bahwa telah terjadj dugaan tindak pidana mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi dokumen elektronik dan perbuatan kesusilaan atau asusila. Termasuk dengan terkait undang-undang pornografi," ujarnya kepada wartawan, Senin (11/9/2023).
Dari temuan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap lima orang yang kini telah ditetapkan tersangka. Kelima tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE.
Tersangka I berperan sebagai sutradara sekaligus admin pada website yang mereka buat.
"Termasuk pemilik dan yang menguasai website dan juga produser dari pembuatan film-film yang kemudian diunggah di tiga laman website miliknya," papar Ade Safri.
Sementara tersangka JAAS berperan sebagai kameramen dalam pembuatan film, dan tersangka AIS berperan sebagai orang yang mengedit video porno tersebut.
"Kemudian yang keempat adalah tersangka AT, yang berperan sebagai sound engginering. Dan juga tersangka AT ini perannya juga sebagai figuran," ungkap Ade Safri.
"Kemudian yang kelima adalah tersangka SE. Perannya sebagai sekretaris dan juga salah satu pemeran atau talent dari wanita di film adegan dewasa yang dimaksud," tambahnya. (Pandi)