JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang guru matematika berinisial SO (40) terancam menjalani keseharian dibalik jeruji besi setelah diduga mencabuli anak muridnya sendiri saat tengah mengajar.
Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi sekitar bulan April 2023 lalu.
Kasus dugaan pencabulan ini telah naik ke tahap pemberkasan atau P21. Sang guru yang juga mengajar mata pelajaran fisika tersebut terancam dipenjara.
Kuasa hukum pelaku, Herry mengungkap kliennya memang mengajar les seorang anak murid berinisial A (15). Les tersebut dilakukan di rumah korban yang berlokasi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Namun setelah beberapa kali mengajar, pada awal April 2023 kliennya tiba-tiba dicegat oleh orangtua korban usai mengajar. Orangtua korban mencegat pelaku untuk menanyakan soal dugaan pencabulan terhadap anaknya itu.
"Sehabis mengajar si A (korban), ibunya mencegat tidak boleh pulang. Orangtuanya melarang dia untuk pulang kemudian setelah itu orangtuanya memaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukan (klien saya) lakukan, tentunya dia tidak mau," ujarnya saat dihubungi, Kamis (21/9/2023).
Namun saat itu SO mengelak jika telah melakukan pencabulan terhadap anak muridnya sendiri. Namun demikian, pelaku tetap digiring ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
"Disuruh ngaku gak mau ngaku karena dia gak melakukan, ya apa yang mau diakui. Akhirnya dibawa ke Polsek, diperiksa. Kemudian pada tanggal 5 itu langsung muncul SPDP yang mengatakan bahwa si guru adalah tersangka," papar Herry.
"Kemudian SPDP muncul tanggal 5 muncul penetapan, 1×24 jam ya, kemudian tanggal 6 muncul namanya surat perintah penahanan, cepat sekali dong untuk perkara anak," tambahnya.
Herry menuturkan jika berdasarkan hasil BAP, kliennya diduga telah mencabuli korban dengan cara menggerepe. Namun hasil BAP, kata Herry, berubah-ubah.
"Karena sampai skrg saya tidak pernah mendapatkan hasil visum, tidak pernah mendapatkan hasil BAP. Awalnya saya dengar menggerepe kemudian menjilat, itu berubag ubah keterangannya. Nah inkonsisten yang saya dengar BAPnya," ungkapnya.
Lebih jauh, Herry menjelaskan pihaknya akan membuktikan jika kliennya tidak bersalah dalam proses peradilan nanti.
"Dipersidangan kita akan lihat buktinya apa aja. Pembuktian nanti dalam persidangan," tukasnya.
Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan jika pelaku melakukan aksi cabul di rumah korban saat mengajar.
"Jadi anak ini les dengan yang bersangkutan, les beberapa mata pelajaran kemudian lesnya itu di rumah pelapor atau orang tua korban, nah ketika les disiapkan satu kamar karena kalau di ruang tamu ada adik korban, jadi agak terganggu. jadi akhirnya di kamar. itu kurang lebihnya kronologisnya," katanya saat dikonfirmasi.
Menurutnya, kasus dugaan pencabulan itu terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya.
"Iya. Bercerita sama orangtuanya. Untuk pengakuan yang bersangkutan (pelaku) tidak mengakui," kata Hasoloan.
Namun Hasoloan menyebut jika sang guru ditetapkan tersangka setelah bukti-bukti yang ada telah cukup.
"Ya keterangan saksi, ada visum juga, ada pendampingan juga dari instansi terkait gitu. Ya intinya sesuai dengan pasal 184 KUHAP kita penuhi, kan itu ada 5 alat bukti ya itu kita penuhi itu," ungkapnya.
Dalam kasus ini, lanjut Hasoloan, pihaknya berkoordinasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Kita kan pembina fungsi kita kan Satreskrim yang salah satunya unit PPA, kita berkoordinasi juga dan di kita juga ada penyidik pembantu yang polwan," tukasnya. (Pandi)