Selain itu untuk mengelabui petugas, Johan sengaja tak mencopot plang kantor hukum di pagar ruko empat lantai tempat produksi miras ilegalnya itu.
"Dari pengungkapan miras ilegal ini atau home industry miras ilegal ini penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti antara lain 129 drum besar yang ada di sekitar kita," ungkap Syahduddi.
Di lokasi, polisi juga mengamankan barang bukti yakni 4.560 botol ciu siap edar dalam botol air minum kemasan 600 ML, ada juga yang ukuran 330 ML.
Kemudian 7 jeriken berisi 30 liter ciu yang sudah jadi dan siap untuk dikemas.
Lalu ada 5 buah tungku atau kompor, 30 tabung gas yang berfungsi sebagai alat untuk memasak bahan baku ciu ini kemudian 9 wajan besar 31 karung gula pasir yang menjadi bagian daripada komponen pembuatan ciu.
"Kemudian ada 11 ember kosong, 8 drum besar kosong 42, 9 bungkus ragi 1 karung beras merah dan 1 buah timbangan," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku Johan telah melakulan praktik pembuatan miras ilegal jenis ciu tersebur sekitar 7 bulan.
Adapun per botol ciu hasil racikannya itu dijual dengan harga Rp10-15 ribu per botol.
"Sehingga bila dikalkulasikan omset per minggu kurang lebih mencapai antara Rp 15 sampai 20 juta. Kalau sebulan bisa sekitar Rp60 juta sampai Rp80 juta," beber Syahduddi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 20 ayat 1 KUHP, serta UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU. (Pandi)