Terdakwa Ecky Listianto saat di ruang sidang PN Cikarang. (Ihsan Fahmi).

Kriminal

Tok! Terdakwa Mutilasi Sadis Ecky Listianto Divonis Seumur Hidup di PN Cikarang 

Senin 18 Sep 2023, 21:27 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa yaitu Ecky Listianto (38) atas kasus mutilasi wanita Angela Hindriati (54). Senin (18/9/2023) sore.

Namun, vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibanding dakwaan jaksa yakni hukuman mati.

"Menyatakan terdakwa M Ecky Listhianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama primair, membebaskan terdakwa dari dakwaan primair jaksa penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim, Agoes Sutrisno. Senin (18/9/2023).

Sidang lanjutan agenda vonis ini, kemudian diserahkan Ketua Majelis Hakim, bila Ecky terbukti sah melakukan tindakan pidana  pasal 339 KUHPidana, yang diikuti dengan tindak pidana lain yaitu menyembunyikan kematian seseorang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata jelasnya.

Sementara Penasihat Hukum terdakwa usai membacakan vonis tengah menimbang dengan keputusan tersebut.

Begitu juga dengan jaksa penuntut umum yang akan melakukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

"Kami selaku penasihat hukum terdakwa meminta waktu dan mengajukan pikir-pikir," ujar salah satu penasihat hukum Ecky Listianto.

Adapun, Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cikarang, Ludy Himawan mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan hakim.

Selanjutnya akan ada langkah hukum usai akan ada keputusan dari kepala kejaksaan.

"Sesuai dengan SOP di kejaksaan, kejaksaan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah perkara ini harus diajukan upaya hukum yaitu banding atau menerima putusan hakim, jadi nanti kita memberikan sikap setelah mendapat petunjuk dari pimpinan," ujar Ludy Himawan.

Diketahui, kasus ini pertama kali, ketika Mayat mutilasi wanita Angela ditemukan didalam tumpukan box toilet kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022.

Tak lain yang melakukan mutilasi terhadap Angela ialah terdakwa Ecky Listianto.

Sedangkan, Angela sempat dilaporkan menghilang oleh keluarganya 2019 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh kepolisian, akhirnya menguak sosok Ecky Listianto sebagai pembunuh Angela. (Ihsan Fahmi).

Tags:
tokterdakwamutilasisadisEcky ListiantodivonisSeumur Hidupdi PN Cikarang

Ihsan Fahmi

Reporter

Administrator

Editor