"Sementara sudah kita minta data. Kita ambil keterangan di lapangan. Ya sampai sejauh ini dari pihak kapel, kemudian juga dari pihak warga," tambah Kombes Pol Ahmad Fuady.
Sebelumnya, warga menggeruduk sebuah bangunan ruko dijadikan Kapel gereja di Jalan Bukit Cinere RT 12 RW03, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Sabtu (16/9/2023) sekitar pukul 07.30 WIB.
Menurut pengurus Kapel Bukit Cinere, Arif Syamsul mengatakan puluhan orang mendatangi kapel dan menggedor gerbang serta memfoto kapel baru ada sekitar dua bulan ini.
"Sekitar jam tujuh ada sekitar 50 orang menggunakan sorban dan lain sebagainya. Mereka mendatangi kapel kami, sempat menggedor-gedor, teriak-teriak. Habis itu mereka bubar," kata Arif Syamsul kepada wartawan, Sabtu (16/9/2023).
Arif menyebutkan Kapel ini merupakan pindahan dari Cinere Bellevue.
Sekarang ini Kaspel ada di ruko tiga lantai disebabka kontraknya sudah habis yang sebelumnya.
Sejak awal, lanjut Arif pihaknya sudah dipersulit dalam memperoleh ijin Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) setempat sewaktu akan meminta izin melakukan peribadatan.
"Karena kontraknya habis tempat di Pangkalan Jati Cinere, akhirnya kita pindah ke daerah Gandul. Kita selalu sewa ruko yang mana menurut UU untuk membuat kapel tidak perlu (izin), tapi kita bahasanya kulonuwun ke RT/RW, kelurahan, kecamatan," tukasnya.
Selain itu dalam proses izin, lanjut Arif dari anggota LPM setempat mengajukan syarat berupa pengumpulan 60 tanda tangan dan KTP dari warga setempat agar ibadah di kapel bisa dilaksanakan.
Syarat itu, sudah berhasil dipenuhi.
"Tidak hanya 60 bahkan kami telah mengumpulkan 80 tanda tangan dari warga sekitar kapel, tapi mereka masih mempersulit," bebernya.
Namun, pada Minggu (10/9/2023) pihaknya baru bisa melaksanakan ibadah namun dengan diberi pengamanan oleh pihak kepolisian dan TNI.