ADVERTISEMENT

Emak-emak Geruduk Kantor Kejari, Minta Mantri Terdakwa Kasus Pembunuhan Kades Curuggoong Dituntut Ringan

Senin, 7 Agustus 2023 23:00 WIB

Share
Emak-emak dari 6 desa di Kecamatan Padarincang di kantor Kejari Serang. (ist)
Emak-emak dari 6 desa di Kecamatan Padarincang di kantor Kejari Serang. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Puluhan warga yang didominasi emak-emak dari enam desa di Kecamatan Padarincang dan Cinangka, Kabupaten Serang menggeruduk kantor Kejari Serang, Senin 7 Agustus 2023. 

Kedatangan warga tersebut untuk menyampaikan permintaan kepada Kajari Serang M Yusfidli dan Kasi Pidum Kejari Serang Edwar agar Suhendi terdakwa kasus pembunuhan Kepala Desa (Kades) Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang Salamunasir dituntut ringan. 

Salah satu warga Salmiah mengatakan, Suhendi merupakan mantri yang sering menolong warga. Bahkan mantri dari RSUD Banten tersebut tidak pernah mematok tarif saat mengobati warga yang sedang sakit. 

"Biasanya Rp 30 ribu, tapi enggak pernah matok, Rp 10 ribu saja dilayani," kata Salmiah. 

Salmiah mengungkapkan, banyak warga di kampung yang kalau sakit meminta tolong kepada Suhendi untuk diobati. Mereka juga merasa cocok dengan pengobatan yang dilakukan oleh Suhendi. 

"Biasanya kami berobat dengan Pak Endi (Suhendi), sekarang suami saya sakit, dan dia maunya berobat sama pak Hendi," ujar Salmiah. 

Salmiah meminta agar Suhendi diberikan hukuman yang seringan-ringannya. Bahkan, ia berharap agar Suhendi bisa segera dibebaskan dari tahanan.

"Pengennya Pak Endi bisa dibawa pulang biar suami saya bisa berobat, Pak Endi orangnya baik," ungkap Salmiah. 

Sementara itu, Kuasa hukum Suhendi, Ely Nursamsiah mengungkapkan, warga yang datang tersebut berasal dari enam desa di Kecamatan Cinangka dan Padarincang. 

Mereka datang untuk menyampaikan permohonan kepada Kajari Serang M Yusfidli dan Kasi Pidum Kejari Serang Edwar agar Suhendi diberikan hukuman yang ringan kepada kliennya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT