JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tak puas dengan istri, kuli bangunan diduga nekat setubuhi bocah perempuan berusia 13 tahun di Tambora, Jakarta Barat.
Aksi bejat pelaku dilakukan di kos-kosan saat orang tua korban sedang mencari nafkah.
Prian bejat berinisial DJ alias NJO (55) telah berulang kali menyetubuhi korban di rumah kos yang berlokasi di Kelurahan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan aksi bejat pelaku terungkap setelah tetangga korban memergoki pada Jumat (15/9/2033) usai melaksanakan salat Jumat.
Kebetulan korban dan pelaku sama-sama ngekos dan tetanggaan.
"Saat diintip ke dalam kamar, diketahui pelaku sedang melakukan pencabulan terhadap korban. Tetangga korban ini kemudian menegur pelaku lalu pelaku langsung kabur melarikan diri," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/9/2023).
Tetangga korban langsung melaporkan kejadian itu ke orang tua korban.
Korban langsung diinterogasi dan mengaku telah disetubuhi pelaku.
Saat kejadian, Putra menuturkan orang tua korban sedang bekerja.
Ayah korban sebagai sopir sementara ibunya karyawan yang bekerja di Bogor, Jawa Barat.
"Pelaku berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Tambora pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira Jam 14.00 WIB dan Pelaku mengakui pernah menyetubuhi korban," paparnya.
Putra berujar, untuk melancarkan aksinya pria paruh baya tersebut mengimingi korban dengan sejumlah uang.
Selain itu korban juga diancam untuk tidak melapor ke siapapun.
"Pelaku memberikan sejumlah uang ke korban sebelum ataupun setelah melakukan persetubuhan kepada korban dengan jumlah bervariasi antara Rp10 hingga Rp50 ribu rupiah untuk membujuk korban agar mau disetubuhi dan tidak melapor ke orang tuanya," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sejak bulan Februari 2023 lalu.
Aksi bejat pelaku dilakukan di kamar kos korban.
"Pelaku dan korban itu sudah gak bisa memperkirakan berapa kali, saking banyaknya pelaku menyetubuhi korban. Jadi pelaku dan korban juga gak bisa memperkirakan sudah berapa kali," beber Putra.
Berdasarkan dua alat bukti, pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan disangkakan Pasal 81 jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Pandi)