Ini Dia Syarat Bagi Masyarakat yang Ingin Mencoba KA Cepat Gratis

Senin 18 Sep 2023, 18:26 WIB
Antusias warga naik KA Cepat Jakarta Bandung. (rizal)

Antusias warga naik KA Cepat Jakarta Bandung. (rizal)

4. Satu pendaftar dapat melakukan pemesanan untuk maksimal 2 penumpang.

5. Satu NIK hanya dapat melakukan pemesanan 1 kali selama masa uji coba

6. Pemesan wajib mengisi data diri dan memilih jadwal keberangkatan serta menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.

7. Perjalanan berlaku pulang pergi dan wajib mengikuti sesuai jadwal KA

8. Pada hari H perjalanan, calon penumpang wajib melakukan verifikasi kepada petugas KCIC dengan menunjukkan bukti pendaftaran dan kartu identitas. 

Eva menambahkan, untuk memastikan keselamatan penumpang, masyarakat yang ada dalam manifes perjalanan dilindungi oleh asuransi perjalanan.

"Karena itu penting bagi calon penumpang untuk mengisi data diri dengan baik dan benar ketika melakukan pendaftaran," tuturnya. 

Eva juha mengimbauk kepada calon penumpang agar memperhatikan jadwal KA Cepat yang dipilih dan datang selambatnya satu jam sebelum jadwal keberangkatan untuk menghindari antrian pada saat proses verifikasi data calon penumpang dilakukan. 

Sementara itu, untuk masyarakat yang berada di area Bandung, KCIC bekerjasama dengan berbagai pihak untuk memudahkan masyarakat menjangkau Stasiun Tegalluar. Bersama dengan Damri, KCIC menyediakan 8 armada shuttle yang bisa digunakan masyarakat untuk menuju Stasiun Tegalluar dengan titik keberangkatan Pool Damri Soekarno-Hatta. 

Selain Damri, kerjasama juga dilakukan dengan Summarecon yang menyediakan 4 unit medium bus hasil kerja sama dengan Blue Bird dengan titik keberangkatan Mall Summarecon.

"Kehadiran shuttle ini merupakan salah satu bagian dari integrasi antar moda yang juga akan diterapkan saat KA Cepat sudah beroperasi penuh. Selain menggunakan shuttle, untuk kendaraan yang akan menuju Stasiun Tegalluar juga dapat melalui exit tol KM 149 arah cileunyi yang beroperasi mulai pukul 07.00 s.d 17.00 WIB," pungkas Eva. (Aldi)

News Update