Ilustrasi ditangkap

Kriminal

Waduh! Dokter Aniaya Dokter di Serang, Ditahan Polisi

Minggu 17 Sep 2023, 15:02 WIB

SERANG, POSKOTA  POSKOTA.CO.ID – LH dokter asal Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang ditahan karena melakukan pemukulan terhadap seorang dokter saat berada di klinik.

Kasus pemukulan tersebut telah dilaporkan korban ke Polresta Serang Kota. 

Diperoleh keterangan, dokter berusia 38 tahun tersebut ditetapkan tersangka karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang juga seorang dokter berinisial RS. 

Kasus dugaan KDRT tersebut terjadi Minggu 25 Juni 2023 lalu sekira pukul 09.45 WIB di Kelurahan Walantaka.

Lokasi kejadian berada di sebuah rumah yang juga dijadikan tempat klinik.

Sebelum kejadian KDRT tersebut, pelaku mendobrak pintu rumah yang juga dijadikan  klinik oleh istrinya. Saat pendobrakan tersebut, korban sempat mencoba menutup pintu.

Namun karena kalah tenaga, membuat pintu terbuka dan pelaku dapat masuk ke dalam rumah. 

Saat berada di dalam rumah, pelaku yang dalam kondisi marah langsung menganiaya korban dengan mencekik leher, memukul bagian dada dan bahu, menendang bagian paha, memiting leher serta menarik baju sampai robek. 

Korban yang mendapat tindak kekerasan tersebut lantas berteriak minta pertolongan.

Warga yang ada di lokasi kejadian kemudian memegang pelaku dan mencoba menenangkannya. Disaat pelaku sudah dipegang oleh warga, korban berlari ke dalam kamar. 

Usai mendapat kekerasan tersebut, korban pada sore harinya melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolresta Serang Kota. Dari laporan tersebut, penyidik kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka. 

Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut.

"Iya ada kasus itu, tersangkanya seorang dokter, korbannya dokter juga istri dari tersangka," kata Kapolresta kepada wartawan, Jumat 15 September 2023.

Pemicu penganiayaan yang dilakukan oleh dokter terhadap isterinya tersebut karena tersinggung dengan ucapan korban terkait pembagian harta gono gini. 

"Si dokter perempuan istrinya itu menyampaikan sebagian hartanya selama berkeluarga minimal diserahkan atasnama dia," kata Kapolresta.

Tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.  

"Iya tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik," tutur alumnus Akpol 1999 tersebut. (haryono)

Tags:
Waduh! Dokteraniayadokter'di Serangditahanpolisi

Rahmat Haryono

Reporter

Administrator

Editor