Sementara tersangka JAAS berperan sebagai kameramen dalam pembuatan film, dan tersangka AIS berperan sebagai orang yang mengedit video porno tersebut.
"Kemudian yang keempat adalah tersangka AT, yang berperan sebagai sound engginering. Dan juga tersangka AT ini perannya juga sebagai figuran," ungkap Ade Safri.
"Kemudian yang kelima adalah tersangka SE. Perannya sebagai sekretaris dan juga salah satu pemeran atau talent dari wanita di film adegan dewasa yang dimaksud," tambahnya. (Pandi)