ADVERTISEMENT

Oknum Guru SD yang Lecehkan Belasan Muridnya Terancam Tambahan Sepertiga Hukuman Pidana

Selasa, 12 September 2023 18:17 WIB

Share
Oknum guru, pelaku pelecehan seksual terhadap belasan murid SD di Bogor saat ditangkap polisi.(Panca Aji)
Oknum guru, pelaku pelecehan seksual terhadap belasan murid SD di Bogor saat ditangkap polisi.(Panca Aji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR,  POSKOTA.CO.ID – Polisi ancam tambahkan masa hukuman terhadap oknum guru SDN Pengadilan 2 Kota Bogor yang lecehkan belasan muridnya.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengatakan, usai menerima laporan kasus tersebut, pihaknya langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan meringkus oknum guru berinisial BBS tersebut.

"Dalam waktu 1x24 jam setelah kami merasa pemeriksaan dengan alat bukti cukup, dan untuk menghindarkan perbuatan terulang, kami kemarin melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Sampai saat ini kami melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku inisial BBS, dimana terduga pelaku ini adalah guru dan menjabat sebagai wali murid di sekolah tersebut," kata Rizka, Selasa (12/9/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh penyidik, dari belasan korban yang disebut, sudah ada 8 nama korban yang dikantongi pihak kepolisian, yang mana 4 diantaranya sudah dilakukan pemeriksaan.

"Terkait pelaku kita kenakan Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dimana ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar," paparnya.

Karena hubungan antara korban dengan pelaku ini adalah wali kelas dan murid, maka pihak kepolisian pun melakukan penambahan sepertiga dari ancaman pidana terhadap guru dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.

"Berdasarkan pemeriksaan bahwa sampai sementara ini, berdasarkan keterangan korban dan saksi ini terjadi sejak Desember 2022 dan terakhir berdasarkan pemeriksaan juga ada yang terjadi di bulan Mei 2023," terangnya.

Untuk modus yang dilakukan oleh BBS sendiri, sambung Rizka, ia melakukan perbuatan asusila terhadap murid-muridnya dengan alasan melakukan koreksi terhadap aktifitas murid.

"Korban disuruh maju kemudian ada suatu peragaan, kemudian dalam hal melakukan koreksi itulah dia dengan sengaja, entah menyentuh atau melakukan perbuatan yang tidak diperbolehkan," tambahnya.

Kepada polisi, BBS mengaku melakukan perbuatan tersebut kepada belasan muridnya karena didasari oleh kekhilafan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT