ADA usulan jadwal pendaftaran capres - cawapres dimajukan dari awalnya 19 Oktober – 25 November 2023 menjadi 10-16 Oktober 2023.
Usulan itu tertuang dalam draft rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Berarti bukan hanya memajukan jadwal pendaftaran, durasi pendaftaran juga dipercepat, dari sebelumnya selama 38 hari ( 19 Oktober – 25 November) menjadi 7 hari (10 -16 Oktober).
"Jadwal dimajukan oke, semua harus bergerak terus maju. Maju mendaftar untuk memajukan bangsa, bukan malah maju mundur," kata Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan Yudi.
“Iya juga buat apa ditahan – tahan, bakal capresnya juga sudah kelihatan, ada 3 kandidat hingga kini belum nambah. Lebih cepat didaftarkan akan lebih baik ketimbang ditunda – tunda,” kata Yudi.
“Dengan lebih cepat didaftarkan, akan mengurangi tarik ulur kepentingan berbagai pihak, yang hendak mengambil keuntungan” tambah Heri.
“Setelah paslon didaftarkan, ibaratnya sudah terkunci peluang memainkan peran untuk tawar menawar, ketegangan mereda,” ujar mas Bro.
“Tapi bisa juga setelah paslon didaftarkan ke KPU dicabut kembali sebelum masa pendaftaran resmi ditutup,” kata Heri.
“Bisa saja, apalagi dengan masa pendaftaran yang cukup panjang selama 38 hari seperti jadwal semula,” kata Yudi.
“Tetapi peluang parpol koalisi mengganti pasangan akan terkunci, jika durasi pendaftaran diperpendek hanya 7 hari.
Lagi pula selama ini, mengganti pasangan setelah didaftarkan, belum pernah terjadi,” kata mas Bro.