JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi pembuatan film porno. Total ada sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan.
Dalam patroli siber tersebut ditemukan situs video streaming yang menyediakan beberapa konten video porno dengan durasi bervariasi antara 1 hingga 1,5 jam.
"Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan kemudian didapatkan fakta-fakta bahwa telah terjadj dugaan tindak pidana mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi dokumen elektronik dan perbuatan kesusilaan atau asusila. Termasuk dengan terkait undang-undang pornografi," ujarnya kepada wartawan, Senin (11/9/2023).
Dari temuan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap lima orang yang kini telah ditetapkab tersangka. Kelima tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE.
Tersangka I berperan sebagai sutradara sekaligus admin pada website yang mereka buat.
"Termasuk pemilik dan yang menguasai website dan juga produser dari pembuatan film-film yang kemudian diunggah di tiga laman website miliknya," papar Ade Safri.
Sementara tersangka JAAS berperan sebagai kameramen dalam pembuatan film, dan tersangka AIS berperan sebagai orang yang mengedit video porno tersebut.
"Kemudian yang keempat adalah tersangka AT, yang berperan sebagai sound engginering. Dan juga tersangka AT ini perannya juga sebagai figuran," ungkap Ade Safri.
"Kemudian yang kelima adalah tersangka SE. Perannya sebagai sekretaris dan juga salah satu pemeran atau talent dari wanita di film adegan dewasa yang dimaksud," tambahnya.
Lebih jauh, Ade Safri menuturkan dari hasil pemeriksaan, ada 11 orang pemeran wanita dan lima laki-laki yang terlibat dalam pembuatan film porno. Saat ini keterlibatan para pemeran itu sedang didalami.
"Penyidik tidak hanya berhenti pada keterlibatan pelaku atau tersangka dalam hal mendistribusikan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan dokumen elektronik juga penyidik menjerat para tersangka ini termasuk tersangka lainnya nantinya yang masih saat ini kita kembangkan," imbuhnya.
Kelima tersangka disangkakan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 50 UU Nomor 19 tahun 2015 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik dan juga kita lapis dengan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 Jo pasal 30 dan/atau pasal 7 Jo p
Pasal 33 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 35 UU Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi. (Pandi)