Linda kaget, setelah masuk rumah kontrakan, Nando tidak ada di lokasi, bahkan melihat Mega telah tergeletak di kasur dengan kondisi leher terluka.
Penyelidikan kepolisian Polsek Cikarang Barat, mengungkapkan, bila peristiwa ini terjadi pada Kamis (7/9/2023) lalu.
Saat kejadian, betul terdapat dua anak korban yang masih balita, diantaranya berusia 18 bulan dan 3 tahun.
Kini, sejumlah barang bukti diamankan diantaranya pakaian korban, anak, kasir hingga pisau.
"Tersangka melanggar 339 subs 338 KUHP pasal 5 jo 44, nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 20 tahun, maksimal seumur hidup," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).