Ketua PPDI Kabupaten Serang, Hendra Saputra (Foto: Bilal)

Regional

Siltap Telat Dibayar, Perangkat Desa di Serang Terpaksa Utang Pinjol untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Jumat 08 Sep 2023, 13:31 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Nasib pedih sempat dirasakan pegawai perangkat desa di Kabupaten Serang. Pasalnya ada yang terpaksa melakukan pinjaman online demi memenuhi kebutuhan hidup akibat penghasilan tetap (Siltap) telat cair.

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Serang, Hendra Saputra mengatakan, terdapat beberapa realita yang dirasakan perangkat desa saat Siltap telat dibayarkan Pemkab Serang.

Salah satunya yang menjadi alternatif yakni pinjol karena cenderung lebih mudah dalam pencairannya disaat kebutuhan hidup mendesak. 

“O iya realita di lapangan macam-macam, variatif. Mungkin betul ada saja karena siltap itu kebutuhan hidup, ketika tidak ada normatifnya pinjol gitu, karena pinjol lebih mudah, sekali klik langsung cair,” katanya, Jumat (8/9/2023).

Ia menyebutkan, besaran penghasilan perangkat desa bervariatif, misalnya sekretaris desa Rp2,7 juta dan kasi serta kaur Rp2,3 juta.

“Kalau besarannya kalau sekretaris desa sekaligus tunjangan Rp2,7 juta, sedangkan kasi kaur itu Rp2,3 juta,” ucapnya.

Ia menuturkan, keterlambatan Siltap pernah terjadi selama dua bulan, namun saat ini telah dicairkan Pemkab Serang.

Meski demikian, pihaknya meminta Pemkab Serang agar tidak telat lagi dalam menyalurkan siltap, minimal 10 hari terakhir dalam setiap bulannya.

“Kemarin itu sempat 2 bulan tapi sudah ditunaikan oleh pemerintah daerah. Kalau keterlambatan yang paling substansi ya kebutuhan hidup sehari-hari,” paparnya.

Untuk pembayaran siltap Agustus, kata dia, Pemkab Serang telah memberikan jawaban akan dicairkan September ini.

“Kalau sekarang sudah tidak ada terlambat, karena kemarin sudah menerima di bulan Juli untuk perangkat desa, insya allah Agustus sudah ada anggarannya tinggal desa yang mengajukan,” tuturnya.

Sementara itu, Plt BPKAD Kabupaten Serang Rudy Suhartanto menyampaikan, keluhan keterlambatan siltap telah dibahas bersama Bupati Serang. Kedepannya diharapkan tidak terjadi perlambatan pencairan.

“Persoalannya ada keterlambatan siltun sip untuk kepala desa, perangkat desa, RT, RW, sudah dibahas dan mudah-mudahan kedepan sudah tidak lagi seperti itu,” ujarnya.

Pada September, siltap perangkat desa akan dicairkan pembayaran bulan Agustus. Tidak hanya itu, Bagian Hasil Pajak Daerah & Retribusi Daerah (BHPRD) akan disalurkan ke desa.

“Di bulan September sekarang akan disalurkan siltap yang bulan Agustus. Kemudian akan menyalurkan BHPRD yang bulan April, itu akan disampaikan September ini, desa segera mengajukan pencairannya ke BPKAD,” jelasnya. (Bilal)

Tags:
SiltapTelat Dibayarperangkat desadi SerangterpaksaUtang Pinjol

Administrator

Reporter

Administrator

Editor