Mendagri Muhammad Tito Karnavian usai pelantikan 9 Pj Gubernur. (ist)

Nasional

Mendagri Lantik 9 Pj Gubernur, Berlatar belakang TNI, Polri dan Birokrat, 1 Orang Istana

Selasa 05 Sep 2023, 17:43 WIB

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik  9 penjabat (Pj.) gubernur . Mereka berlatarbelakang TNI/Polri  sampai orang Istana. 

Adapun 4 purnawirawan TNI/Polri yang dilantik  yaitu Pj. Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Mayjen TNI (Purn) Hassanudin, Pj. Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana, Pj. Gubernur Bali Irjen Pol (Purn) Sang Made Mahendra Jaya, dan Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Komjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto.

Sementara itu untuk 5 Pj. gubernur lainnya diketahui berasal dari birokrat karir, yaitu Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin yang sebelumnya menjabat Deputi Setetes Istana Kepresidenan, Pj. Gubernur Nusa Tenggara Timur Ayodhia G.L. Kalake, Pj. Gubernur Kalimantan Barat Harisson, Pj. Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar, dan Pj. Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun.

Pelantikan ini telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk bagi yang berlatar belakang purnawirawan TNI/Polri," kata Menda usai Pelantikan Penjabat Gubernur dan Penjabat Ketua TP PKK Provinsi di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Mendagri mengatakan ada 4 yang latar belakangnya dari TNI dan Polri, tapi mereka sudah pensiun. SK pemberhentiannya juga ada, semua lengkap administrasinya, jadi kita mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

Diketahui keempat nama tersebut sebelumnya telah beralih menjadi aparatur sipil negara di sejumlah Kementerian/Lembaga.

“Tadi, yang 4 tadi semuanya sudah purnawirawan, dan tidak dilarang mereka untuk menjadi aparatur sipil negara. Setelah mereka menjabat aparatur sipil negara, eselon I struktural misalnya, staf ahli menteri itu adalah eselon I struktural, maka dia memenuhi syarat untuk menjadi penjabat gubernur,” jelas Mendagri.

Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) sudah mengatur tentang pengangkatan Pj. kepala daerah tersebut. Dalam UU Pilkada itu disebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Kita memahami semangat daripada reformasi, demokratisasi, yang berorientasi penekanan kepada civilization, yaitu mensipilkan, pemerintahan sipil ya. Maka kalau dari TNI dan Polri ingin menjadi penjabat, mereka harus berada pada posisi sudah purnawirawan, pensiun, setelah itu boleh masuk ke instansi sipil,” tandasnya.(johara)

Tags:
Mendagri Tito KarnavianPj Gubernur dilantik

Reporter

Administrator

Editor