Wowon Cs dan dua terdakwa lainnya saat diruang sidang PN Bekasi. (Ihsan)

Kriminal

Alasan Belum Siap, Sidang Pembacaan Tuntutan Serial Killer Wowon Cs Ditunda Pekan Depan

Selasa 05 Sep 2023, 18:54 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pembacaan tuntutan vonis ketiga terdakwa atas kasus pembunuhan berencana yaitu Wowon Erawan, Sholihin (Dulo), dan Sholehudin di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, ditunda. Selasa (5/9/2023) sore.

Penundaan pembacaan vonis tuntunan terhadap tiga partner in crime dalam serial killer tersebut, dilakukan di ruang Sidang Sari II.

Jaksa penuntut umum (JPU) Oemar Syarif Hidayat, mengatakan dirinya belum dapat menyelesaikan menyusun dokumen.

"Sidang untuk tuntutan pidana atas terdakwa, kami jaksa penuntut umum masih dalam menyelesaikan atau menyusun tuntutan terdakwa wowon dan kawan-kawan, minta tunda satu minggu lagi yang mulia," ujar Oemar Syarif Hidayat, Selasa (5/9/2023).

Sementara itu Ketua Majelis Hakim, Suparna mengatakan dalam pembacaan yang dilakukan secara terbuka tersebut, memenuhi permintaan JPU.

Hal ini dilakukan agar penyusunan Perkara dapat secara runut disidangkan.

Adapun pembacaan sidang tuntunan vonis tersebut kembali diselenggarakan pada Selasa (12/9/2023) mendatang.

"Karena jaksa mengatakan belum selesai penyusunan tuntutan, jadi kami memberikan kesempatan untuk penuntut umum menyelesaikan tuntutannya sehingga ditunda satu minggu hari Selasa tanggal 12 September 2023," pungkasnya.

Diketahui Wowon Ce'es merupakan aktor utama serial killer, bahkan ia tega menghabisi nyawa 9 orang, diantaranya terdapat istri hingga anak tiri.

Diantara korban ada yang berusia 2 tahun.

Terbongkarnya serial killer, usai tiga orang lainnya Ai Maimunah (istri), Ridwan Abdul Muiz dan Riswandi (anak Si Maimunah) ditemukan tewas di dalam rumah kontrakan di Kawasan Bantargebang, Kota Bekasi pada 12 Januari 2023. (Ihsan Fahmi)


 

Tags:
Pelaku Series Killerwowon cspembunuhan berantai

Ihsan Fahmi

Reporter

Administrator

Editor