Pesan Ganja 1,2 Kg Lewat Medsos, Mahasiswa Fakultas Teknik Ditangkap Polisi

Senin 04 Sep 2023, 11:53 WIB
Mahasiswa Fakultas Teknik pesan ganja lewat medsos ditangkap Polisi. (Ist)

Mahasiswa Fakultas Teknik pesan ganja lewat medsos ditangkap Polisi. (Ist)

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun". Tutup Putra. (Pandi)

Berita Terkait
News Update