JAKARTA, POSKOTA.CO ID - Seorang mahasiswa semester akhir Fakultas Teknik salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta Pusat, ditangkap karena kedapatan memesan ganja melalui media sosial (medsos).
Mahasiswa bernama RP alias Rahmat (20) ditangkap karena kedapatan memesan daun ganja kering seberat 1,2 kilogram dari Medan menuju ke Jakarta lewat jasa pengiriman.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan pelaku ditangkap pada Sabtu (2/9/2023) siang di rumahnya kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Kasus ini bermula ketika pelaku membeli ganja senilai Rp 6 juta melalui Instagram dari akun bernama Echsan. Pembayaran dilakukan melalui transfer pada hari Kamis, 31 Agustus 2023.
Pengiriman ganja tersebut dikirim dari Medan melalui salah satu jasa pengiriman. Namun upaya penyelundupan daun ganja kering dari Medan itu terendus aparat.
Pada hari Sabtu pagi, paket tiba di Jakarta dan diketahui oleh pihak jasa pengiriman berisi narkotika diduga jenis ganja hingga kemudian pihak jasa pengiriman melaporkan temuan ini ke Polsek Tambora.
"Polsek Tambora menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan pengiriman terkontrol atau Control Delivery ke alamat penerima, yang akhirnya berhasil menangkap tersangka RP alias Rahmat (20), penjual ganja yang di Medan belum berhasil kami tangkap," paparnya.
Dari pemangkapan mahasiswa semester akhir tersebut, ditemukan paket daun ganja kering seberat 1,2 kilogram. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor polisi.
Dari hasil pemeriksaan terungkap jika pelaku mengkonsumsi ganja sejak tahun 2022. Ia nekat memesan daun ganja kering melalui medsos untuk dijual kembali.
Pembelian daun ganja kering melalui Instagram ini merupakan yang pertama dilakukan pelaku. Ganja yang sebelumnya dijual, dia beli dari seorang bandar yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Motif dari pembelian ganja tersebut adalah untuk penggunaan pribadi dan mencari keuntungan melalui penjualan kembali dalam bentuk paketan-paketan kecil," ungkap Putra.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun". Tutup Putra. (Pandi)