Polda Metro Jaya mulai terapkan tilang uji emisi untuk semua kendaraan, termasuk kendaraan dinas Polri. (Foto: Poskota/Angga)

Opini

Tilang Uji Emisi Mirip ‘Jebakan Batman’

Sabtu 02 Sep 2023, 05:42 WIB

Di tengah ancaman polusi udara Ibu Kota, Polda Metro Jaya mulai menerapkan tilang uji emisi bagi kendaraan baik roda dua maupun empat. Sanksi berupa denda Rp250 ribu bagi motor, dan Rp500 ribu bagi motor pun dikenai petugas bagi kendaraan tidak lulus uji emisi.

Pengenaan saksi sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berupa tilang. Namun demikian, uji emisi hanya dilakukan pada kendaraan dengan usia pemakaian lebih dari 3 tahun dari pembelian baru.

Wadir Lantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan dalam pelaksanaan tilang uji emisi pihaknya menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Ada lima lokasi tempat uji emisi di wilayah Jakarta, dan nantinya bakal berganti lokasi setiap saat.

Disebutkan juga, bahwa Tilang Uji Emisi tak hanya menyasar mobil pribadi dan angkutan umum atau angkot, melainkan juga kendaraan dinas Polri. Hal itu sebagai bentuk contoh, bahwa penegak hukum pun tidak kebal aturan dan harus tetap taat aturan.

Di hari pertama penerapan aturan tilang uji emisi, banyak masyarakat merasa terkejut. Tak sedikit mereka mengaku tidak tahu adanya penerapan tilang uji emisi, terlebih warga mengganggap kegiatan itu bentuk uji emisi gratis sebagaimana kerap dilakukan Pemprov DKI.

Para pengendara merasa digiring untuk mengikuti uji emisi, namun  bagi mereka yang lulus maka dapat dikatakan selamat. Tapi tidak bagi yang kedaraannya memiliki gas buang lebih, alih-alih ikut uji emisi gratis justru malah masuk ‘jebakan batman’ kena sanksi tilang.

Bagi pekerjaan harian seperti ojek online (Ojol) dan lain sebagaiannya, uang Rp250 ribu yang terpaksa dikeluarkan untuk bayar tilang sudah tentu sangat-sangat berharga.

Penerapan tilang uji emisi dengan tujuan menjaga kualitas udara, bertujuan baik untuk kesehatan bersama. Namun, sangat disayangkan penerapannya yang terkesan dipaksakan dan minim sosialisasi oleh Pemprov DKI maupun Polda Metro Jaya tersebut justru hanya menyusahkan warga.

Penerapan kebijakan itu pun, perlu dilakukan sosialisasi panjang terlebih dulu sehingga tidak membebani Masyarakat. Begitu pun dengan sanksi, yang mana harusnya dilakukan bertahap dalam bentuk teguran tidak langsung denda Rp250 ribu hingga Rp500 ribu.

Tags:
tilangUji Emisi

Administrator

Reporter

Administrator

Editor