Dinas LH bersama kepolisian menggelar tilang bagi kendaraan yang belum uji emisi di kawasan Taman Anggrek, Jakbar. (Ist)

Jakarta

Sudin LH Jakbar Gandeng Polisi Tilang Kendaraan yang Belum Uji Emisi di Kawasan Taman Anggrek

Jumat 01 Sep 2023, 15:33 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup bersama kepolisian menggelar tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi di kawasan Taman Anggrek, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (1/9/2023).

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat Ahmad Hariadi mengatakan, kegiatan tilang bagi kendaraan yang belum uji emisi ini dilakukan secara serentak.

"Jadi masyarakat sudah diimbau sudah diingatkan sejak berapa tahun yang lalu juga. Dan saatnya kita melakukan razia tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi ini," ujarnya kepada wartawan, Jumat.

Hariadi menuturkan dalam kegiatan tilang kendaraan yang belum melakukan uji emisi ini, pihaknya menggandeng pihak kepolisian dalam segi penindakan.

Kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang kedapatan belum melakukan uji emisi langsung diberikan tindakan tegas oleh petugas berupa penindakan tilang.

"Biaya tilang untuk motor Rp250 ribu, dan untuk mobil Rp500 ribu," paparnya.

Terpisah, KBO Satuan Lalulintas Polres Metro Jakarta Barat AKP Sudarmo mengatakan, kendaraan yang diberikan penindakan tilang bagi yang belum uji emisi ini sudah resmi dilaksanakan.

"Mekanismenya seperti tilang manual biasa. Diberi surat tilang, kami arahkan nanti ikut sidang di pengadilan, keputusannya nanti di pengadilan," ungkapnya.

Sudarmo menyebut kegiatan tilang bagi kendaraan yang belum uji emisi akan terus dilakukan sambil melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal uji emisi kendaraan. (Pandi)

Tags:
Sudin LH JakbarGandeng Polisitilangkendaraanyang BelumUji Emisidi Kawasan Taman Anggrek

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor