8 Polisi yang Diduga Aniaya Tahanan hingga Tewas Coba Gali Keberadaan Bandar Narkoba, Polda Metro: Namun Korban Tidak Memberikan Informasi

Jumat 01 Sep 2023, 21:28 WIB
Ilustrasi jenazah. (kartunis: poskota/arif)

Ilustrasi jenazah. (kartunis: poskota/arif)

"Telah menerapkan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11 dan 12 kode etik profesi Polri berdasarkan Perpol 7 Tahun 2022 dan juga PP RI Nomor 1 2003 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap seluruh terduga pelanggar. (Pandi)
 

Berita Terkait
News Update