Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, AKP Muhammad Said Hasan, menerangkan, satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku bernama Priyanto berusia 39 tahun, sementara pelaku lainnya DPO,' singkat Hasan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan ancaman hukuman dengan pasal 363 KUHPidana pidana penjara paling lama 5 tahun. (Ihsan Fahmi).