Residivis Spesialis Pengganjal ATM di Kabupaten Bekasi Ditangkap Polisi, Aksinya Gunakan Tusuk Gigi

Kamis 31 Agu 2023, 15:20 WIB
Jajaran Polres Metro Bekasi saat ungkap sejumlah kasus termasuk ganjal ATM. (Ihsan Fahmi).

Jajaran Polres Metro Bekasi saat ungkap sejumlah kasus termasuk ganjal ATM. (Ihsan Fahmi).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, AKP Muhammad Said Hasan, menerangkan, satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pelaku bernama Priyanto berusia 39 tahun, sementara pelaku lainnya DPO,' singkat Hasan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan  ancaman hukuman dengan pasal 363 KUHPidana pidana penjara paling lama 5 tahun. (Ihsan Fahmi).

Berita Terkait
News Update