"Selama lima bulan ini si pelaku AH ini mengambil pucuk-pucuknya. Kemudian dikeringkan, baru diserahkan kepada si pelaku OA ini," lanjutnya.
Atas perbuatanya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Diberitakan sebelumnya, pesulap bernama Oge Arthemus ditangkap terkait kepemilikan tanaman ganja. Ia ditangkap saat sedang touring.
"(Ditangkap) lagi touring naik motor;" kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi wartawan, Senin 28 Agustus 2023.
Panjiyoga menyebut penangkapan Oge berdasarkan hasil pengembangan.
"Tanaman ganja itu ditemukan di salah satu rumah temannya yang sudah kita amankan sebelumnya," paparnya.