BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menetapkan sopir Totoya Calya B 2665 UIK sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan seorang pengacara.
Panit 1 Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Suwandi menjelaskan, tersangka berinisial L kini diduga melakukan pelanggaran Pasal 310 ayat 4 Juncto Pasal 310 Ayat 3 tentang kelalaian.
"Telah ditndaklanjuti dan sudah kami lakukan gelar perkara, dinaikkan status dari lidik ke sidik kemudian sudah dilakukan penetapan tersangka," ujar Iptu Suwandi, Jum'at (25/8/2023).
Satu orang sebagai supir telah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Sementara empat orang di dalam mobil masih berstatus saksi.
"Berdasarkan gelar perkara, itu dari penumpang dia belum ada bukti bahwa mereka jadi tersangka, sampai saat ini mereka masih dalam status saksi," jelasnya.
Awalnya, kelima orang di dalam Mobil Calya baru saja pulang dari club malam di kawasan elite Summarecon Bekasi. Mereka pulang dan melintas dalam keadaan dipengaruhi alkohol.
Faktor kelalaian tersebut, dengan sopir yang menenggak minuman keras, sambil melaju dengan jalur yang berlawanan.
"Usai olah TKP, ada pengakuan pengemudi, para saksi
"Setelah dilakukan olah TKP di dalam mobil itu, mereka masuk ke jalur berlawanan arah," tutur Suwandi.
Diwaktu yang sama, korban datang dengan sepeda motor sambil berboncengan, mereka Antonius William (28) dan ayahnya Hendrikus la Ndipelita (54), hal ini buat terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Keduanya merupakan anggota Serikat Pengacara Indonesia (SPI).Diketahui kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu (23/8/2023) sekira pukul 03.00 WIB.
Kejadian ini saat korban yaitu William hendak mendampingi ayahnya mengendarai sepeda motor ke Terminal Bus Damri.
Ayah korban saat itu akan berdinas ke labuan bajo dengan menaiki pesawat dari Bandara Soekarno Hatta. (Ihsan Fahmi).