ADVERTISEMENT

Meski Apresiasi LKPP 2022, Fraksi PDI-Perjuangan Minta 16 Temuan BPK Segera Ditindaklanjuti

Kamis, 24 Agustus 2023 15:19 WIB

Share
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta. Ist
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta. Ist

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Fraksi PDI-Perjuangan melalui Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menyampaikan apresiasinya atas capaian pemerintah yang memperoleh opini (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2022. Namun demikian, terkait 16 masalah temuan oleh BPK, Fraksi PDI-Perjuangan meminta Pemerintah harus menindaklanjuti temuan-temuan permasalahan tersebut.

"Fraksi PDI-Perjuangan berpendapat pemerintah harus segera menindaklanjuti temuan-temuan permasalahan tersebut, memastikan penyelesaiannya, mengambil tindakan penegak hukum yang dilakukan dan memastikan agar tidak terjadi kembali pada APBN Tahun Anggaran berikutnya," jelas Wayan dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 di Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Menurutnya, pemeriksaan BPK ini dilakukan untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas LKPP dalam hal menyajikan material, khususnya dalam memenuhi standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern. 

"Pengelolaan APBN diamanatkan oleh Konstitusi dan UU, bahwa APBN memberikan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang dikelola secara memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan," ujarnya.

Fraksi PDI-Perjuangan meminta pemerintah dalam penyampaiannya juga harus menyampaikan 13 hal lainnya, diantaranya termasuk kebijakan sektoral, dampak inflasi, dampak kenaikan tingkat suku bunga, hingga penerima manfaat insentif perpajakan.

"Pemerintah juga berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban atas kinerja pengelolaan seluruh kekayaan negara yang dipisahkan. Khususnya laporan investasi PMN yang telah mencapai Rp 2.909 triliun pada tahun 2022. Laporan kinerja tersebut diperlukan untuk dapat memastikan bahwa pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan telah memenuhkan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945," tutupnya. (rizal)

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT