JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi. Bulan ini sudah mulai diberlakukan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan untuk kendaraan roda dua yang belum uji emisi akan dikenakan denda Rp250 ribu, sementara roda empat Rp 500 ribu.
"Untuk sepeda motor Rp250 ribu. Roda empat Rp 500 ribu tilangnya. Denda maksimal," katanya di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Penerapan tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi tersebut akan mulai berlaku tanggal 26 Agustus 2023.
Dalam penerapannya, pihak kepolisian akan menggandeng instansi terkait. Nantinya pihak kepolisian sifatnya hanya melakukan penindakan kepada kendaraan yang melanggar.
"Kalau masalah penilangan gas emisi dari instansi terkait, nah kami melakukan pendampingan. Karena yang mempunyai alatnya kan dari mereka. Nah kami akan lakukan membantu penilangan," paparnya.
Latif menyebut pihaknya masih memetakan lokasi terkait kebijakan tilang bagi kendaraan yang belum uji emisi tersebut.
"Nanti kita lihat karena Jakarta ini kan tidak bisa seperti di daerah lain di Jakarta bisa. Kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun. kita pasti mencari tempat tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu," tukasnya.
Lebih jauh, ia menambahkan jika kebijakan tilang bagi kendaraan yang belum uji emisi ini sebagai atensi mengingat polusi udara khususnya di wilayah DKI Jakarta yang memburuk.
"Kami akan ikut serta andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang," tuturnya. (Pandi)