JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup menggelar uji emisi bagi kendaraan baik roda dua maupun roda empat, Jumat (25/8/2023). Kegiatan tersebut dilakukan di enam titik.
"Dilaksanakan hari ini adalah memberikan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat kendaraan bermotor sadar melakukan uji emisi secara berkala," kata Wakil Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan kepada wartawan.
Doni menuturkan, uji emisi yang digelar hari ini sifatnya hanya sosialisasi dan edukasi kepada pengendara. Adapun pemberlakuan tilang akan dilakukan pada September 2023 nanti.
Namun demikian, pemberlakuan tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi tetap didampingi Dinas Lingkungan Hidup. Pasalnya pihak kepolisian belum memiliki alat untuk mengecek emisi kendaraan.
"Karena kan ada dari Dinas terkait dan itu yang punya alat uji untuk mengetes, memastikan bahwa sudah sesuai dengan standar emisi yang harus ditentukan oleh kendaraan bermotor," paparnya.
Menurut Doni, Dinas Lingkungan Hidup nantinya akan berkoordinasi dengan bengkel-bengkel agar menyediakan alat untuk melakukan uji emisi kendaraan.
Ia menyebut jika sejauh ini pihak kepolisian sejauh ini masih mengkaji lokasi untuk melakukan pengecekan emisi kendaraan. Sebab penempatan lokasi pengecekan emisi kendaraan tidak bisa sembarangan.
"Mungkin nanti ada ruang bahu jalan yang cukup atau yang bisa untuk kendaraan berhenti bisa diuji karena memang dari Dinas Lingkungan Hidup kurang lebih ada waktu 1-3 menit untuk melakukan pengetesan," tukasnya. (Pandi)