Direktur Jasa Raharja, Rivan A Purwantoro bersama Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi. (Ist)

Kriminal

7 Pemotor yang Tertabrak Truk di Lenteng Agung Tidak Mendapat Santunan, Ini Alasannya

Rabu 23 Agu 2023, 22:40 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jasa Raharja menyampaikan pengendara yang terlibat kecelakaan tragis akibat melanggar lalulintas di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan tidak layak mendapat santunan.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantoro mengatakan, hal tersebut merujuk pada Undang-Undang nomor 34 Tahun 1964 jo PP nomor 18 Tahun 1956.

"Bahwa bagi pengemudi atau pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," ujarnya kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Adapun kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan.

"Contohnya maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur, korban Kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor," paparnya.

Terpisah, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menegaskan bahwa kecelakaan yang terjadi diawali dengan adanya pelanggaran kendaraan yang melawan arus.

Ia menyebut jika ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan.

"Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, melawan arus di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023) pagi. 

Menurut keterangan Kapolsek Jagakarsa, Kompol Multazam Lisendra kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 07:00 WIB. Sekitar 7 motor pun terlibat dalam kecelakaan tersebut.

"Hasil keterangan saksi truk pengangkut herbal jalan menuju arah Depok. Namun dari arah berlawanan banyak pengendara motor melawan arus sehingga tabrakan tidak bisa dihindarkan lagi," ujar Kompol Multazam kepada Poskota.co.id 

Perwira menengah (Pamen) jebolan Taruna Akpol 2010 Batalyon Wiratama Bhayangkara ini mengatakan, ada tujuh unit motor yang menjadi korban dalam kecelakaan tersebut.

"Para korban pemotor yang terluka dilarikan ke RS Aulia, RS Andika, RS Zahirah. Dan mengamankan pengemudi serta barang bukti," tambahnya.

Untuk jumlah korban, lanjut Kompol Multazam, masih dipastikan sama tim yang masih ada dilapangan dengan memeriksa ke rumah sakit.

"Para petugas dibantu warga ikut evakuasi korban yang terluka untuk dibawa ke rumah sakit belum sempat didata," ungkapnya. (Pandi)
 

Tags:
Kecelakaan Lenteng agunglawan arusJasa Raharja

Pandi Ramedhan

Reporter

Fernando Toga

Editor