ADVERTISEMENT

Menhub Ajak Pemilik Terminal Khusus di Kalsel Bentuk Badan Usaha Pelabuhan

Sabtu, 19 Agustus 2023 16:56 WIB

Share
Menhub saat melakukan pertemuan dengan para pemilik Terminal Khusus di Banjarmasin. (ist)
Menhub saat melakukan pertemuan dengan para pemilik Terminal Khusus di Banjarmasin. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Untuk meningkatkan kualitas tata kelola pelabuhan, Menteri Perhubungan Budi Karya mengajak para pemilik Terminal Khusus di wilayah Kalimantan Selatan untuk membentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

“Saya anjurkan rekan-rekan para pemilik Tersus agar segera membentuk BUP. Kami tidak akan mempersulit, jika ada hambatan, kami siap membantu,” ujar Menhub saat melakukan pertemuan dengan para pemilik Terminal Khusus di Banjarmasin, Sabtu (19/8/2023).

Menhub mengungkapkan sejumlah keuntungan yang akan didapat para pemilik Terminal Khusus jika membentuk BUP, diantaranya yaitu mendapatkan kepastian atau legalitas hukum untuk menjalankan bidang usaha yang lebih luas cakupannya.

“Kalau sudah membentuk BUP, hanya cukup sekali saja tanpa ada perpanjangan izin. Tetapi kalau masih Tersus harus memperpanjang izin 5 tahun sekali,” ucapnya.

Selain keuntungan bagi pemilik Tersus, sejumlah keuntungan juga akan diperoleh negara diantaranya yaitu: meningkatkan tata kelola pengusahaan pelabuhan yang lebih transparan, dan akan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) karena semua aktivitas pergerakan barang di pelabuhan dapat tercatat dengan baik.

“Dengan dibentuknya BUP, apabila ada suatu proses industri seperti penambangan dan lain-lain, kami pastikan bahwa pergerakan konektivitas terjaga dengan baik dan dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab,” tuturnya.

Menhub menekankan agar para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) berupaya menegakkan aturan penggunaan sistem identifikasi kapal otomatis atau yang biasa disebut Automatic Identification System (AIS). 

AIS adalah sistem pelacakan otomatis menggunakan transceiver yang terpasang di kapal dan digunakan oleh layanan lalu lintas kapal. Dengan begitu, negara melalui Kementerian Perhubungan dapat melacak keberadaan kapal yang melintas di perairan Indonesia.

"Kami mengawal kepastian hukum untuk barang yang bergerak keluar Banjarmasin sehingga terukur dengan baik. Hasil perolehan PNPB ini dapat digunakan untuk membangun fasilitas pelabuhan baik disini (Kalimantan Selatan) maupun daerah tertinggal lainnya, " ujar Menhub.

Sebagai informasi, Kemenhub telah melakukan penyederhanaan proses pengajuan izin konsesi pengelolaan pelabuhan atau terminal yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 48/2021 tentang Konsesi dan Kerja Sama Bentuk Lainnya Antara Penyelenggara Pelabuhan Dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT