ADVERTISEMENT

Astaga! Pengamen Jalanan Jual dan Sembunyikan Belasan Ribu Pil Koplo

Kamis, 17 Agustus 2023 07:26 WIB

Share
Ditresnarkoba Polda Banten Kombes Suhermanto didampingi Kasubdit Kompol Didid Himawan menunjukkan barang bukti pil koplo. (ist)
Ditresnarkoba Polda Banten Kombes Suhermanto didampingi Kasubdit Kompol Didid Himawan menunjukkan barang bukti pil koplo. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG,  POSKOTA.CO.ID – Seorang pengamen diringkus personil Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten  di rumahnya yang berlokasi bilangan Ciracas, Kota Serang. 

Dari tersangka pengamen berinisial FH (19), diamankan barang bukti 12.250 butir pil koplo jenis hexymer dan 4.500 butir jenis tramadol. Saat ini pengamen yang juga berprofesi sebagai pembuat tato ini ditahan di Mapolda Banten.

Dirresnarkoba Kombes Suhermanto mengatakan tersangka FH ditangkap pada Jumat (11/8) sekitar pukul 13.00 WIB. Suhermanto menjelaskan penangkapan tersangka pengedar pil koplo ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat.

"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat jika tersangka FH yang berprofesi sebagai pengamen dan pembuat tato ini mengedarkan narkoba," kata Suhermanto kepada Poskota, Kamis (17/8/2023).

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Ditresnarkoba selanjutnya bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 13.00, petugas melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.

Dalam penggeledahan, kata Ditresnarkoba, ditemukan 11 toples, masing-masing toples berisi 1000 butir pil hexymer dan 25 plastik klip bening masing-masing berisi 50 butir. Selain itu diamankan juga 450 strip atau 4500 butir pil tramadol. 

"Dua jenis obat keras ini tidak sembarang diperjualbelikan belikan dan sejatinya harus disertai resep dokter. Bersama barang buktinya, tersangka diamankan ke Mapolda Banten untuk dilakukan pemeriksaan," terang Suhermanto didampingi Kasubdit Kompol Didid Himawan.

Dalam pemeriksaan, Suhermanto menjelaskan bahwa bisnis haram ini sudah dilakukan tersangka FH sekitar 3 bulan. Tersangka mengaku terpaksa melakukan bisnis obat keras ini karena tergiur dengan keuntungan yang besar.

"Tersangka mengakui penghasilan dari mengamen serta membuat tato tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan. Jadi tersangka melakukan bisnis terlarang ini dengan tujuan keuntungannya bisa menambah kebutuhan," jelasnya.

Untuk barang bukti yang diamankan, lanjut Suhermanto, tersangka FH membelinya dari warga Depok berinisial YD (DPO) seharga Rp10,760 juta. Hanya saya, FH tidak mengetahui lokasi tempat tinggal YD karena transaksi dilakukan di jalan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT