JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) mengusut dugaan tindak pidana tersangka Panji Gumilang.
"Sekarang kita masuk ke tindak pidana yang lain, saat ini kita sedang bekerjasama dengan PPATK untuk menentukan tindak pidana asalnya. Nanti secara detail akan dijelaskan oleh teman-teman di Bareskrim," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Rabu 16 Agustus 2023.
Sejauh ini Sigit mengatakan, seluruh masukan maupun informasi yang masuk ke Polri telah ditampung. Saat ini Polri masih menyelidiki kasus tersebut.
"Yang jelas seluruh masukan kemudian informasi yang masuk ke kita dari saksi yang sudah kita periksa dari LHA, PPATK yang ada dan juga temuan yang lain itu akan didalami oleh penyidk sehingga akan kita tindak lanjuti dengan proses penyidikan yang benar dan cermat," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang telah rampung. Berkas perkara selanjutnya akan diserahkan oleh penyidik ke Kejaksaan.
"Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Djuhandhani mengatakan selama proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama oleh tersangka Panji Gumilang, sebanyak 41 saksi dan setidaknya ada 18 ahli diperiksa.
"Di mana lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh JPU kira-kira sejauh mana penyidikan yang telah kita laksanakan. Kemudian dalam hal ini tentu saja berkas selanjutnya, perkembangan selanjutnya akan oleh Kejaksaan," paparnya.
Djuhandhani menyebut pihaknya menunggu hasil penelitian dari JPU terhadap berkas perkara yang mereka limpahkan untuk pendalaman kemungkinan tersangka lain atau penyidikan lainnya. Namun, untuk saat ini, jumlah tersangka hanya Panji Gumilang.
Selama proses pelimpahan perkara tersebut, penyidik tetap melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di Rutan Bareskrim Polri.
"Sementara kita masih berprinsip untuk penahanan terus, karena kita ketahui bersama pertimbangan subjektif penyidik masih diyakini itu ada, jadi kita masih tetap melaksanakan penahanan kepada yang bersangkutan," tuturnya.