PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID – Sebanyak 16.000 bungkus rokok tanpa memiliki cukai atau ilegal dengan berbagai jenis merek, disita oleh jajaran Satreskrim Polres Pandeglang.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengungkapkan, belasan ribu bungkus rokok Ilegal tersebut berhasil disita dari empat titik yang berbeda di wilayah hukum Polres Pandeglang.
"Ada sebanyak 16 ribu bungkus rokok yang diduga ilegal telah berhasil kami sita dari sejumlah lokasi di Pandeglang," ungkap Shilton kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Rabu (16/8/2023).
Dikatakan Shilton, selain itu polisi juga mengamankan empat orang dari pengungkapan kasus dugaan rokok ilegal tersebut. Dati ke empat orang yang diamankan tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.
"Untuk barang bukti yang kita amankan itu dari empat orang yang saat ini masih kita lakukan pemeriksaan," katanya.
Menurutnya, dari hasil keterangan ke empat orang tersebut rokok yang tidak memiliki cukai itu didapat dari luar daerah Banten, dan diduga akan dipasarkan di wilayah Pandeglang.
"Jadi informasinya rokok itu dikirim melalui kargo dari luar daerah Banten," ujarnya.
Dijelaskan Shilton, selanjutnya dari penanganan ini pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak bea cukai dan Badan pengawas obat dan makanan (BPOM).
"Adapun untuk barang bukti ini, rencana kami akan berkoordinasi dengan pihak bea cukai karena kaitan dengan cukai, kemudian kita juga akan berkoordinasi dengan BPOM terkait untuk pemeriksaan Undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen," jelasnya. (Samsul Fatoni).