Ravi dan Nafla Dihukum Masa Percobaan 2 Tahun Gegara Langgar UU Wajib Militer Korea

Sabtu 12 Agu 2023, 12:12 WIB
Ravi dan Nafla. (ist)

Ravi dan Nafla. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Solois Korea, Ravi dan Nafla akhirnya menerima putusan sidang pertamanya untuk kasus pelanggaran undang-undang (UU) wajib militer (wamil).

Divisi Kriminal 7 Pengadilan Distrik Selatan Seoul memutuskan kedua penyanyi dengan hukuman masa percobaan pada Kamis (10/8/2023).

Sidang yang diketuai Hakim Kim Jung Ki menghukum Ravi dengan masa tahanan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun serta 120 jam pelayanan masyarakat.

Sementara Nafla mendapat hukuman satu tahun penjara.

Jaksa pada April lalu mengajukan hukuman untuk penyanyi itu masing-masing dua tahun di penjara bagi Ravi dan 2.5 tahun kepada Nafla.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, CEO GROOVL1N itu mendaftarkan diri untuk mengikuti wajib militer pada Oktober tahun lalu.

Dia kemudian bertugas menjadi pekerja sosial.

Ravi dan Nafla. (ist)

Namun, Jaksa meyakini bahwa mantan rapper VIXX itu telah membayar broker Goo yang ditangkap pada Desember tahun lalu agar bisa mendapat keringanan tugas selama wamil.

Ravi diyakini membayar 50 juta Won (sekira Rp577 juta) untuk memanipulasi riyawat kesehatannnya.

Dia kemudian berpura-pura memiliki penyakit epilepsi sehingga mendapat penugasan di divisi pelayanan.

Diisukan Mesum Berdalih Taaruf, Dodi Hidayatullah Ditodong Klarifikasi
Usai terbukti melakukan kecurangan, Ravi kemudian meminta maaf kepada publik.

"Saya dengan tulus meminta maaf kepada semua orang yang terluka oleh tindakan saya dan kepada penggemar yang telah mendukung saya sebagai seseorang yang lebih dari sekedar penyanyi untuk waktu yang lama. Aku merasa seperti telah menghancurkan semua kenangan yang kita miliki bersama," tambahnya.

Sementara Nafla bekerja sebagai di pelayanan sosial pada Februari 2021.

Dia dilaporkan berkonspirasi juga dengan broker untuk menghindari wajib militer dan memalsukan catatan kehadiran pekerjaan pelayanan publiknya. (mia)

News Update