"Terakhir keenam, mampu menjaga stabilitas dan kondusifitas masyarakat kota Bekasi majemuk, aman dan damai," bebernya.
Pernyataan sikap itu, ia sampaikan untuk mendapatkan perhatian langsung dari Presiden Republik Indonesia, Mendagri, Gubernur Jawa Barat, Ketua DPRD Jabar dan Kota Bekasi.
Diketahui, DPRD Kota Bekasi telah melaksanakan rapat paripurna pengesahan pemberhentian masa jabatan tahun 2018 - 2023. Pada Kamis (03/8/2023) lalu.
Hal ini sesuai surat keputusan Menteri dalam Negeri Nomor : 100.2.7-3111 tahun 2023 dan Pengumuman Penunjukan Wakil Wali Kota Bekasi menjadi Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023. (Ihsan Fahmi).