ADVERTISEMENT
Kamis, 10 Agustus 2023 19:50 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Buruh yang tergabung Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) saat melakukan aksi massa di Sepanjangan jalan M.H. Thamrin dan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023). Dalam aksinya mereka menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15 persen tahun 2024 dan juga pencabutan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan UU Kesehatan yang telah disahkan baru-baru ini. Poskota/Ahmad Tri Hawaari
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT