ADVERTISEMENT

Aksi Buruh Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen dan Cabut Omnibus Law

Kamis, 10 Agustus 2023 19:50 WIB

Share

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Buruh yang tergabung Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) saat melakukan aksi massa di Sepanjangan jalan M.H. Thamrin dan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023). Dalam aksinya mereka menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15 persen tahun 2024 dan juga pencabutan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan UU Kesehatan yang telah disahkan baru-baru ini. Poskota/Ahmad Tri Hawaari 

ADVERTISEMENT

Reporter: Ahmad Tri Hawaari
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT