JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Presiden Joko Widodo menerima Ketua MPR di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 9/8/2023).
Pertemuan tersebut salah satunya membahas mengenai persiapan Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD RI.
"Intinya adalah kita menyampaikan persiapan tentang sidang tahunan MPR RI tahun 2023 tanggal 16 (Agustus) mendatang plus sidang gabungan DPR dan DPD RI," ucap Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam keterangannya.
Bamsoet panggilan akrabnya mengatakan bahwa dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi, selain membahas persiapan Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2023, serta Peringatan Hari Konstitusi dan HUT ke-78 MPR RI, dalam rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo disampaikan bahwa MPR RI melalui Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan tengah melakukan kajian mendalam dan menyeluruh atas UUD NRI 1945.
Indonesia harus mulai memikirkan melakukan perubahan terhadap konstitusi untuk menjawab berbagai persoalan kebangsaan, sekaligus menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan zaman.
Namun waktu yang tepat adalah setelah selesainya Pemilu (Pikeg dan Pilpres) 2024, sehingga suasana lebih kondusif.
Pimpinan MPR RI juga menyampaikan kepada Presiden, sesuai tugas konstitusionalnya, MPR RI saat ini tengah melakukan pengkajian sistem ketatanegaraan.
"Meskipun telah dilakukan empat kali amandemen, ternyata masih banyak persoalan besar yang belum terakomodir dalam konstitusi. Misalnya, jika menjelang Pemilu terjadi sesuatu di luar dugaan seperti bencana alam yang dahsyat, peperangan besar, pandemi penyakit yang belum diketahui cara menanganinya, krisis ekonomi dan keuangan yang mengancam stabilitas dan kemanan negara, maka lembaga negara manakah yang berwenang menunda Pemilu?," kata Bamsoet.
"Jika Pemilu ditunda, bagaimana pengaturan konstitusionalnya terhadap masa jabatan presiden RI dan wakil presiden RI, anggota MPR RI, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi hingga Kabupaten/Kota, serta jabatan para Menteri kabinet yang harus berhenti tepat lima tahun? Berbagai masalah tersebut belum ada jalan keluar konstitusionalnya setelah amandemen keempat konstitusi. Karena itu perlu perhatian yang sungguh-sungguh dari kita semua sebagai warga bangsa," ujar Bamsoet.
Turut hadir para pimpinan MPR antara lain, Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Sjarifuddin Hasan, Yandri Susanto, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad.
Sedangkan Presiden dalam pertemuan tersebut didampingi antara lain Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Bamsoet juga menjelaskan, amandemen konstitusi juga diperlukan selain untuk menghadirkan kembali Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) dan Utusan Golongan juga untuk menambah ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) agar jangan hanya bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara.
Melainkan juga memasukan unsur ruang udara yang keseluruhannya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Selain terkait amandemen konstitusi, persoalan konstitusional kebangsaan lainnya yang perlu dijawab yakni apakah MPR RI masih dapat melahirkan TAP MPR RI yang dapat mengatasi berbagai permasalahan seperti dicontohkan tadi? Dimasa sebelum amandemen keempat konstitusi, MPR RI memang telah menetapkan berbagai ketetapan yang bersifat pengaturan untuk melengkapi kevakuman pengaturan di dalam konstitusi kita. Persoalannya saat ini, apakah setelah berbagai amandemen terhadap konstitusi tersebut, MPR RI masih memiliki kewenangan untuk melahirkan ketetapan-ketetapan? Persoalan ini sangat perlu untuk dipikirkan dan diskusikan bersama demi menjaga keselamatan dan keutuhan kita sebagai bangsa dan negara," pungkas Bamsoet. (johara)