ADVERTISEMENT

Obrolan warteg: Batal Bertanding

Selasa, 8 Agustus 2023 06:01 WIB

Share

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Masih ribuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI yang tidak memenuhi syarat administrasi sebagaimana hasil verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tercatat sebesar 14, 93 persen  atau 1.668 orang dari 10.323 total bacaleg, tidak memenuhi syarat (TMS).

Meski begitu, ribuan bacaleg yang berstatus TMS, masih berpeluang ditetapkan sebagai caleg Pemilu 2024, syaratnya parpol yang menaunginya, harus menyerahkan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU.

“Artinya kalau parpolnya tidak menyerahkan dokumen perbaikan , berarti lewat, maksudnya gagal menjadi caleg,” kata Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan Yudi.

“Wah, padahal sudah tersiar , woro- woro akan menjadi caleg,” kata Yudi.

“Nggak masalah, namanya juga bakal calon, kalau gagal ya tidak lagi bakal. Lagi pula kegagalan tidak menjadi caleg bukan karena tidak memperoleh suara, tetapi persoalan administrasi,” kata mas Bro.

“Bisa juga karena dicoret dari parpolnya sehingga proses pencalonan tidak diteruskan,” kata Heri.

“Iya juga sih, dari sekian data bacaleg, ada juga yang data perbaikan administrasi tidak diteruskan oleh parpolnya alias dihapus. Jumlahnya ratusan orang,” kata mas Bro.

“Berarti nama mereka dicoret dong?” tanya Heri.

“Ya begitulah,” kata mas Bro.

“Kalau bacalegnya saya sih mending begitu. Karena belum siap segalanya, termasuk dana lagi seret,” kata Heri.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT